MerahPutih.com - Persentase pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh calon kepala daerah pada tahapan kampanye tatap muka dikliam sangat kecil. Tercatat hanya sekitar 2,2 persen yang masuk sebagai pelanggaran protokol kesehatan.
Data Badan Pengawas Pemilu yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2020, dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Ini menunjukkan dari persentase relatif kecil dan tahapan kampanye ini masih relatif terkendali," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A di Jakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga:
Benah-Benah Korps Bhayangkara Pasca 'Gempa Lokal' Kepulangan Rizieq
Ia mengklaim, ada kecenderungan penurunan pelanggaran protokol kesehatan di daerah zona risiko tinggi (zona merah) yang melaksanakan Pilkada 2020, sedangkan di daerah yang tidak ada pilkada justru terjadi peningkatan.
"Jadi, daerah yang ada pilkada maupun tidak ada pilkada, ini sangat tergantung pada protokol kesehatan. Manakala aturan yang ada ditepati, ditaati, dan dipatuhi, kami yakin pelaksanaan pilkada bisa berjalan lebih baik lagi," katanya.

Safrizal kembali mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada dan selalu berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19.
Kemendagri, tegas ia, terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahapan pilkada secara intensif melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara pemilu, dan daerah yang melaksanakan pilkada beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Baca Juga:
Geram Jokowi Berujung Pencopotan Dua Jenderal Polisi