Pelanggar PSBB Hari Keempat di Jakarta Nyaris Sentuh 3.500

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 April 2020
Pelanggar PSBB Hari Keempat di Jakarta Nyaris Sentuh 3.500
v

Merahputih.com - Ribuan pelanggaran terjadi pada hari pertama penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin 13 April 2020 kemarin. Yakni pada hari keempat penerapan PSBB.

"Sebanyak 3.474 pelanggaran" ucap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4).

Baca Juga:

PSBB di Tangerang Raya Mulai Sabtu 18 April

Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker. Dia merinci, dari jumlah tersebut, paling banyak pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker. Sementara, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

"Ada 2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker," kata dia.

Penumpang TransJakarta mengantre masuk ke kabin Bus TransJakarta di Halte Cawang UKI pada hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (13/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020.

Baca Juga:

Terdampak Corona, Pemda DIY Bantu Pedagang Pasar Tradisional Jualan Online

Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," kata Anies. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan