MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP akan memberi sanksi berupa hukuman sosial bagi masyarakat yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota. Sanksi sosial itu berupa membersihkan beberapa fasilitas umum (Fasum) dengan mengenakan rompi warna oranye bila warga melanggar PSBB.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, masyarakat yang dikenakan sanksi jika mereka mengendarai motor, mobil dan berjalan kaki ke luar rumah tak mengenakan masker. Aturan itu mengacu dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga:
“Rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye belakangnya tertulis pelanggar PSBB. Kemudian dia nyapu jalan, bersihin taman, bersihin tempat tempat umum," kata Arifin di Jakarta Rabu (13/5).
Menurut Arifin, timnya telah menyediakan rompi dan sapu kepada seluruh petugas penjaga di check point PSBB yang tersebar di wilayah Ibu Kota.

Namun, kata dia, bila seorang pelanggar mampu membayar denda, maka mereka diizinkan petugas untuk tidak melakukan pembersihan fasum. Pelanggar hanya diwajibkan membayar denda administrasi dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“Kadang ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial. (contohnya) seorang direktur, seorang pekerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja '.Yaudah (diizinkan untuk) bayar denda bayar," tutur Kasatpol PP DKI itu.
Arifin menegaskan, kini sudah bukan lagi waktunya untuk teru melakukan upaya persuasi. Sebab, kesuksesan sebuah PSBB harus dikuti dengan langkah penindakan kepada setiap pelanggar. Hal itu mengingat, PSBB di wilayah Ibu Kota sudah berlangsung lama.
"Kalau teguran lagi, kapan mau insafnya," tutup orang nomor satu di Satpol PP DKI itu. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB