Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihukum Pidana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Agustus 2020
Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihukum Pidana
Satpol PP Jakbar menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar)

MerahPutih.com - Penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bisa sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penerapan pidana bisa diterapkan jika memang ada pihak yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga:

Tito Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Dikurung di Penjara

"Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya," jelas Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Meski hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan oleh kapolri beberapa waktu lalu, Mahfud tak ingin penerapan Inpres tersebut hingga pada tahap sanksi pidana.

Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan, dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar.

Menurut Mahfud, jika terjadi pelanggaran maka akan diupayakan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif. Mahfud menerangkan, masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Terkait adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19, menurut Mahfud, tidak ada masalah. Sebab, ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain.

“Penanganan COVID-19 merupakan tugas bersama satu kesatuan, dan tidak membedakan sipil atau militer,” ujar Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD . (Foto: setkab.go.id)
Menkopolhukam Mahfud MD . (Foto: setkab.go.id)

Selama ini, TNI dan Polri juga sudah dilibatkan dalam penyaluran bantuan, juga pengawasan agar bantuan tersebut sampai pada sasaran. Bahkan, Polri ikut membantu sampai penanganan pemakaman jenazah.

Mahfud juga menerangkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan COVID- 19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.

“Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” ujar pria asal Madura ini.

Ia menyebut ketidakdisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan Dilanggar, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Kepala Daerah

Selama ini, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan virus ini di tengah masyarakat. Namun karena masyarakat tak disiplin, maka penularan COVID-19 makin masif terjadi.

"Banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," kata mantan Ketua MK ini.

Terkait penidakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pemberian sanksi tidak akan langsung dilakukan dalam proses pendisiplinan. Menurutnya, nantinya masyarakat akan diberi sosialisasi terlebih dahulu.

Jika kemudian masyarakat masih membandel dan tak mau menaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, maka langkah selanjutnya adalah memberikan peringatan secara persuasif. "Apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif," ujarnya.

Setelah tindakan persuasif tidak berpengaruh, Mahfud mengatakan, pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif seperti membayar pajak seperti yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah. (Knu)

Baca Juga:

PAN Harap Inpres 6/2020 Timbulkan Efek Jera Pelanggar Protokol Kesehatan

#Virus Corona #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan