Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Juli 2021
Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu
Sidang PPKM Darurat. (Foto: Mauritz)

MerahPutih.com - Puluhan warga terjaring operasi yustisi dalam rangka PPKM darurat, Rabu (7/7). Mereka terjaring operasi yang digelar petugas gabungan di Kantor Damkar Kabupaten Cirebon. Umumnya, warga tidak memakai masker sehingga mereka langsung diseret ke meja hijau dan divonis membayar denda Rp 30 ribu.

Selain itu, sebanyak 12 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat juga turut disidang. Mereka divonis denda Rp 200 ribu - Rp 300 ribu dalam persidangan tersebut dan langsung membayarnya di unit bjb mobile yang disiagakan di lokasi.

Baca Juga:

PPKM Darurat: Tidak Ada Ruang untuk Mementingkan Arogansi Pribadi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai sejak kemarin (6/7). Pasalnya, tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM darurat.

"Saat ini, kita akan melakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat," kata mantan Kapolres Jepara ini .

Ia mengatakan, persidangan tersebut melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum yustisi itu bertujuan memberi efek jera sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para petugas melakukan penindakan dengan santun kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi.

Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.

Penindakan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)
Penindakan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)

"Penindakan secara humanis ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Kombes Pol Arif Budiman.

Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauan PPKM Darurat rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner," ujarnya. (Mauritz/Jawa Barat)

Baca Juga:

Lokasi Wisata Seluruh DIY Tutup Sementara Selama PPKM Darurat

#PPKM Darurat #PPKM #COVID-19
Bagikan
Bagikan