MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berlakukan aturan bagi yang tak menggunakan masker dihukum menunggu keranda jenazah COVID-19 dalam ambulance dengan durasi 3 menit.
Hal tersebut dilakukan saat razia masker yang digelar petugas gabungan di Pasar Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sejak, Senin (7/9).
Baca Juga
Koordinator penegakan keamanan dan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, hukuman tersebut mempunyai maksud tersendiri untuk menyadarkan para pelanggar yang tak pakai masker di jalanan.
"Pelanggar kami hukum masuk ke ambulans atau mobil jenazah lalu duduk di samping keranda jenazah COVID-19. Dan, hukuman itu ada filosofi tentunya," tandas Ugas.

Ia menambahkan, bahwa keteledoran untukntak menggunakan masker itu bisa jadi berujung pada kematian. Dan itu terjadi di semua orang atas oenularan virus Corona.
"Razia masker yang digelar ini merupakan bentuk aktifitas humanis kepada warga agar aturan tersebut diresapi warga bahwa penularan COVID-19 tersebut beresiko tinggi," ucap Ugas.
Tujuan razia masker kepada warga di 325 desa dan 5 Kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo ini sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 ini.
Baca Juga
Cakada Langgar Protokol Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
"Kami berharap dengan sanksi seperti ini jumlah pelanggar akan bisa semakin menurun karena kesadaran yang telah tertanam," pungkas Ugas. (Andika Eldon/Surabaya)