MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut. Pihak kepolisian akan menjerat pemilik kantor usaha itu dengan pasal berlapis.
Baca Juga
Perusahaan yang Digerebek di Cengkareng Layani 13 Aplikasi Pinjol
"Kami jerat dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan. Terkini, polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mengetahui pelaku usaha atau pemilik kantor usaha tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pegawai yang ditangkap bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam.

Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.
Polisi menemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ketika menggrebek kantor kolektor penyedia jasa penagihan di itu. Sepuluh dari 13 perusahaan pinjol tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.
"Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor," kata Yusri.
Yusri enggan membeberkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjaman online tersebut. Ia menyebut akan mengungkap semuanya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga