MerahPutih.com - Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan masuknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia. Para traveler tak perlu lagi tes COVID-19 setibanya tiba di Tanah Air, kecuali suspek Corona.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam pemaparan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (4/4)
Baca Juga
Kemehub Terbitkan SE Baru Tentang PPLN di Indonesia, Simak Aturan Selengkapnya
"Setibanya di Indonesia jika sudah dites PCR negatif 2×24 jam di negara asal ditambah sudah vaksinasi lengkap sehingga sampai Indonesia bebas kecuali yang suspek. Mereka yang temperatur tinggi misalnya 37,5 derajat maka langsung di-PCR ,” kata Airlangga di Jakarta, Senin.
Menurut Airlangga, kebijakan pelonggaran lainnya adalah bagi PPLN di kawasan ASEAN bebas visa seperti sedia kala.
"Tadi sudah arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival," tambah pria yang juga Ketum Partai Golkar ini.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemulihan ekonomi di Indonesia bisa bangkit secara cepat sejak Februari lalu. Namun Luhut menggarisbawahi penerbangan internasional.
"Kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal," jelas dia.
Baca Juga
Karantina PPLN yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam
Untuk itu pemerintah akan melakukan langkah-langkah membuka bandara internasional Yogyakarta, Medan, Makassar dan Pekanbaru. Selain itu kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati sebelum pandemi.
"Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi hingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara," kata Luhut.
Luhut menambahkan relaksasi untuk PPLN ini akan diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang akan segera dikeluarkan. Salah satu yang masih harus diperbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal.
“Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah, antara lain membuka bandara internasional, di antaranya Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Pekanbaru,” kata Luhut.
Selain itu, jelas dia, kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi.
Peraturan terkait entry test PPLN yang masuk ke Indonesia juga akan direlaksasi sehingga jumlah penerbangan yang masuk ke negeri ini semakin meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. (Knu)
Baca Juga
Aturan Karantina PPLN Dihilangkan, Kepala BNPB: Warga Harus Waspada