Pelaku Penyiksaan WNI Zailis di Malaysia Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 September 2022
Pelaku Penyiksaan WNI Zailis di Malaysia Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi - Suasana kawasan Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park berlatar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur, Malaysia (25/5/2020). (ANTARA/Agus Setiawan/hp)

MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan penyiksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Zailis berlangsung di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (8/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa majikan perempuan Zailis, K Rineshini Naidu, 35 tahun, dengan tuduhan sengaja melukai dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian jika digunakan sebagai senjata, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk.

Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Baca Juga:

Dubes RI untuk Malaysia Ungkap Kejinya Penyiksaan terhadap WNI Zailis

Dikutip Antara, terdakwa menurut jaksa melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.

Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.

Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.

Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.

Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban, dan memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.

Baca Juga:

Gunakan KTP WNI, Petarung MMA Asal Vanuatu Dideportasi

Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Rineshini Naidu dan suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yang merupakan oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.

JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).

Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.

Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM10.000 (sekitar Rp 33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.

Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. (*)

Baca Juga:

Ratusan WNI di Belanda Ikuti Upacara Kemerdekaan Setelah 2 Tahun Pandemi

#WNI #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan