MerahPutih.com - Kasus penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum aparat menuai kritikan pedas.
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, tindakan penyerangan brutal ith wujud pelanggaran ketertiban sosial serta mengancam keselamatan masyarakat.
Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum.
Baca Juga:
Insiden Penyerangan Polsek Ciracas Tak Ganggu Sinergitas TNI-Polri
"Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil,” ujarnya kepada awak media, Minggu (30/8)
Jika dugaan oknum TNI terlibat, ia meminta agar ada sikap tegas dari negara untuk melakukan reformasi penegakan hukum.
“Karena (aparat) terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (previlege) hukum karena anggota tidak tunduk pada peradilan umum,” ucap Hendardi.
“Reformasi juga tampak hanya bergerak di sebagian atas struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota,” imbuhnya.

Ia khawatir aparat merasa mendapatkan imun tersendiri ketika melakukan pelanggaran hukum jika tidak ada reformasi hukum dari negara.
“Kemandekan reformasi telah menjadikan anggota immun dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas satu. Kebiadaban yang diperagakan pada 28 Agustus telah menggambarkan secara nyata kegagalan reformasi,” jelas dia.
Oleh karenanya, Hendardi berharap besar agar negara memberikan hukuman keras kepada oknum anggota yang diduga terlibat di dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas itu.
Baca Juga:
Puluhan Anggota Diperiksa, KSAD Janji Hukum Berat Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
Salah satunya adalah dengan memberlakukan sidang peradilan umum kepada diduga anggota itu.
Ia pun meminta agar kasus ini diusut dan diungkap sesegera mungkin dan disampaikan kepada publik siapa para pelaku tersebut, yang diduga berjumlah 100 orang itu.
"Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial," tutup Hendardi. (Knu)
Baca Juga: