Pelaku Penyelewengan BBM Tengah Diincar Polisi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 08 April 2022
Pelaku Penyelewengan BBM Tengah Diincar Polisi
Antrean sepeda motor mengisi bahan bakar di SPBU pertamina

MerahPutih.com- Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menyeruak.

Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak guna mengantisipasi kelangkaan pasokan ketersediaan BBM di Tanah Air.

Baca Juga:

Jokowi Minta Para Menteri Komunikasikan Kenaikan Harga BBM

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sejumlah Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Menurut Dedi, di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM yang tengah disidik.

Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait laporan penyalahgunaan BBM.

Lalu, Polda Kalimantan Selatan menangani tujuh laporan polisi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo masing-masing menangani satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.

Dedi mengatakan, semua laporan itu memiliki modus operandi terkait pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dedi menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk menindak tegas pihak mana pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

SPBU. (Foto: Antara)
SPBU. (Foto: Antara)

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat.

" Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," ujar Dedi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM.

Langkah ini untuk memastikan ketersediaanya dan pasokannya aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April. (Knu)

Baca Juga:

Konsumsi BBM Subsidi Meningkat

#Polri #Polisi #BBM
Bagikan
Bagikan