MerahPutih.com- Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR, pernah berkasus di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku memiliki rekam jejak berurusan dengan penegakan hukum.
Baca Juga:
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5).
Pelaku bahkan disebut Pandra pernah melakukan penyerangan terhadap obyek vital.
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.
Pandra menuturkan, perihal kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara. Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Bawa Buku Rekening ke Kantor MUI
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihak bakal berkoordinasi dengan Polda Lampung. Sekaligus akan mengirimkan anggota polisi ke Lampung, untuk mengetahui lebih lanjut aktivitas sehari-hari maupun profesi terduga pelaku penembakan.
"Anggota kami akan segera ke Lampung berkoordinasi bagaimana latar belakang tersangka ini," ujar Karyoto.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah tak sadarkan diri saat diamankan petugas keamanan.
"Pelaku sudah meninggal," ucap Komarudin. (Knu)
Baca Juga:
Penembakan Kantor MUI, Komisi III Duga Ada Upaya Rusak Stabilitas Politik