Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Jalan Freeport Lama Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Agustus 2017
Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Jalan Freeport Lama Ditangkap
Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Jajaran Polres Mimika membekuk dua pemuda EH dan TAA, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial M di Jalan Freeport Lama, sekitar Bendungan Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua.

"Keduanya ditangkap dua jam dari kejadian awal pada Selasa (8/8), dari keterangan pelaku masing-masing melakukan pemerkosaan enam dan lima kali," kata Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/8).

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Porles Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan. Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Awal mula kejadian saat kedua pelaku bermaksud mencari kayu bakar, namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya berinisial YO sedang berpacaran di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan Gorong-gorong, sehingga munculah niat buruk.

Kedua pelaku lalu mengatur strategi, EH memberikan kayu kepada TAA untuk mengancam dan mengejar pacar korban. Sementara EH menangkap dan mengancam korban kemudian melancarkan aksi bejatnya. (*)

Sumber: ANTARA

#Perkosaan #Mimika
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan