Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Juni 2017
Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara
Sidang vonis tersangka pemerasan di Pelabuhan Belawan, PN Medan, Kamis (8/6). (MP/Amsas Chaniago)

Majelis hakim menghukum tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, masing-masing dihukum satu tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (08/6).

Selain menghukum penjara, ketiganya yakni Mafrizal, Sabam Parulian Manalu, Frans Sitanggang masing-masing selaku, ketua, sekretaris dan bendahara TKBM Upaya Karya Belawan, diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp25 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga.

Ketiganya terbukti melakukan pengancaman, pemerasan dan TPPU dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan.

Disebutkan hakim, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.

Dengan rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga.

Usai pembacaan putusan, penasehat maupun penuntut umum menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

Padahal dalam persidangan sebelumnya penuntut umum dari Kejari Belawan ini menuntut ketiga pengurus masing-masing 1 tahun dan enam bulan penjara.

Ketika dikonfirmasi kepada Ruji, salah seorang penuntut umum dari Kejari Belawan usai persidangan membenarkan mereka menerima putusan.

Sementara ketiga terdakwa langsung berlalu menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Tiga Pengurus TKBM Belawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

#Polres Pelabuhan Belawan #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan