Pelaku Pembunuhan Wanita di Gambir Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 April 2021
Pelaku Pembunuhan Wanita di Gambir Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers pengungkapan pembunuhan terhadap wanita berinisial B (22) oleh temannya sendiri, Ivan (28). (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial B (22) yang dilakukan oleh temannya sendiri, Ivan (28).

Mayat B ditemukan tewas membusuk di semak-semak belakang rumah kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (23/4).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, Ivan nekat melakukan aksinya karena tak diacuhkan oleh B.

Baca Juga:

KKB Pimpinan Lekagak Telengen Diduga Aktor Penembakan dan Pembunuhan Pelajar di Ilaga

“Pelaku mencekik leher korban dan menindihnya dengan kaki sebelah kanan selama 30 menit sampai korban tewas,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta menuturkan, pelaku lalu menyembunyikan mayat korban di belakang rumah.

Mayat itu ditutupi dengan sampah dan pecahan asbes serta kaleng cat.

“Kami tidak menunjukkan barang bukti karena bau,” jelas Budi.

Peristiwa bermula ketika pemilik rumah menyuruh petugas PPSU Kelurahan Petojo untuk membersihkan tumpukan sampah di belakang rumah.

Petugas PPSU tersebut yang membersihkan sampah mencium mau tidak sedap lalu melaporkannya ke pemilik rumah.

"Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ditemukan sesosok mayat dan melaporkannya ke Polsek Gambir,” ujar Budi.

  Polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial B (22) yang dilakukan oleh temannya sendiri, Ivan (28). (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers pengungkapan pembunuhan terhadap wanita berinisial B (22) oleh temannya sendiri, Ivan (28). (Foto: MP/Kanugrahan)

Budi mengungkapkan, polisi yang menerima laporan dari warga lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami meringkus pelaku di rumah kostnya Jalan Kebon Jeruk V, Mahpar, Tamansari, Jakbar. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Budi.

Budi mengatakan, kepada penyidik, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena kesal sudah lama utangnya tidak dibayar oleh korban.

“Korban ini memiliki utang 2 buah HP kepada pelaku, dan sudah lama tidak dibayar,” tegas Budi.

Budi menuturkan, pelaku sempat mengundang korban untuk datang pada Jumat (16/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, pelaku meminta kepada korban untuk dionani lalu korban menolak sambil memaki pelaku.

"Pelaku yang kesal lalu membunuh korban. Pelaku belum sempat memerkosa korban,” pungkas Kade.

Baca Juga:

Tiga Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI

Sementara itu, tersangka Ivan mengatakan, korban memiliki utang Rp7 juta dan tidak pernah mau dibayar.

Ivan mengaku menyesal telah menghabisi nyawa pelaku.

“Saya menyesal,” tutup Ivan yang mengenakan borgol dan baju tahanan ini.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Gara-gara Disuruh Bergantian Jaga Warung, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung

#Kasus Pembunuhan #Polres Jakarta Pusat
Bagikan
Bagikan