Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Tertangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2020
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Tertangkap
Polres Sukoharjo menangkap pelaku pembunuhan empat orang di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.com -Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga warga Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8).

Pelaku inisial HT (41) diketahui rekan bisnis rental mobil ditangkap di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 3 jam setelah empat jenazah ditemukan di dalam rumah. Korban pembunuhan adalah S (42) dan H (41) selaku pasutri dan kedua anaknya berinisial R (9) dan D (5)

Baca Juga

Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapat laporkankan warga ada temuan empat jenazah bersimpah darah Junat pukul 21.00 WIB. Ia langsung menerjunkan tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Hanya butuh waktu 3 jam setelah olah TKP selesai kami berhasil menangkap pelaku Sabtu dini hari," ujar Bambang dalam konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Sabtu (22/8). (MP/Ismail)
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Sabtu (22/8). (MP/Ismail)

Pelaku pembunuhan, kata Bambang, mengeksekusi keempat korban di dalam rumah pada Rabu (19/8) pukul 04.00 WIB. Setelah korban dinyatakan tewas, pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT.

"Motif korban membunuh empat korban karena ingin menguasai mobil Toyota Avanza untuk digadaikan Rp82 juta. Agar aksinya tidak diketahui membunuh semua korbannya," kata dia.

Bambang menjelaskan pelaku HT ini kenal baik dengan korban S karena sama-sam bisnis rental mobil. Namun, karena pelaku terlilit utang banyak muncul keingin menguasai harta korban.

"Pelaku menghabisi keempat korbannya menggunakan pisau dapur yang diambil dari rumah korbannya," ujarnya

Baca Juga

Sidik Jarinya Ditemukan di Pisau, Editor Metro TV Tewas karena Bunuh Diri?

Bambang menambahkan saat pelaku ditangkap mobil sudah digadaikan. Pelaku dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang Perampokan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman seumur hidup dan atau mati.

"Barang bukti diamankan berupa mobil Avanza, BPKB, pisau, baju pelaku saat membunuh, dan lainnya," tutup Bambang. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan