MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah menangkap pelaku mutilasi yang membuat potongan tubuh korbannya di Sungai Bengawan Solo. Pelaku diketahui bernama Suyono (50) warga Laweyan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah tujuh hari penemuan potongan tubuh di Sungai Bengawan Solo.
Baca Juga
Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Sungai Bengawan Solo
Setelah kasus ini mencuat dan dilakukan autopsi terhadap potongan tubuh korban, polisi langsung memburu pelaku serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami memeriksa 21 orang saksi dan berhasil menangkap tersangka di TPU Makamhaji, Sukoharjo, Jateng dalam kasus ini," kata Luthfi dalam pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).

Dia mengatakan hasil tes DNA, diketahui korban bernama Rohadi (50) Warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Luthfi melanjutkan, motif Suyono membunuh dan memutilasi Rohadi karena asmara, dendam, dan sakit hati.
"Motif pembunuhan karena sakit hati dan kesal," katanya.
Baca Juga
Polisi Dalami Temuan Potongan Tubuh Manusia di Sungai Bengawan Solo
Mantan Kapolresta Surakarta ini menjelaskan pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga menguasai hartanya. Barang bukti diamankan berupa pemotongan besi, pakai, kaos, celana, helm.
"Pelaku melakukan aksinya sendirian. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas dia.

Pelaku pembunuhan Suyono, mengaku menyesal telah membunuh rekan kerjanya tersebut. Ia juga meminta maaf pada semua pihak terutama pada keluarga korban.
"Saya gemetar saat memotong tubuh korban. Saya kesal dan punya dendam pada korban. Potongan tubuh dibuang tiga lokasi dalam satu aliran sungai. Tujuannya hanya ingin menghilangkan jejak," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga