Pelaku Kekerasan 2 Wartawan di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2019
Pelaku Kekerasan 2 Wartawan di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara
Sejumlah lembaga pers ikut dalam aksi May Day (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) mengalami kekerasan oleh anggota Polrestabes Bandung. Kekerasan terjadi saat keduanya meliput aksi Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat.

Kejadian bermula pukul 10.30 WIB, Reza dan Prima sedang berkililing sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.

Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting oleh anggota Polrestabes Bandung. Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya.

Perampasan kamera disertai juga dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza. Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.

Ilustrasi wartawan

Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap oleh 3 polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan. Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.

Dengan merujuk pada kronologis di atas, sudah secara jelas anggota Polrestabes Bandung secara jelas melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua Jurnalis, Prima dan Reza.

Tindakannya jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1).

"Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, Kamis (2/5).

Ilustrai. (pixabay/Engin_Akyurt)

Lanjut Sasmito, kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Ia pun mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik.

"Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya itu," jelasnya

Sasmito pun mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Asp)

#Kekerasan Jurnalis #Kekerasan Wartawan #May Day #Hari Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan