MerahPutih.com - Agus Sujatno nekat menjadi pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Rabu (7/12). Ia ternyata sudah ditandai aparat Kepolisian.
Dalam kejadian itu, dua orang diketahui tewas yaitu pelaku dan seorang anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pelaku bom bunuh itu masuk status kelompok merah.
“Yang bersangkutan ini masih masuk kelompok dengan status merah,” kata Listyo Sigit yang dikutip, Kamis (8/12).
Baca Juga:
Program Deradikalisasi Perlu Dievaluasi Pasca-Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar
Sigit menuturkan, sejak keluar Lapas Nusakambangan, pelaku tertutup kepada masyarakat sekitar.
"Karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara. masih cenderung menghindar walaupun masih melakukan aktivitas,” ungkap Sigit.
Ia berujar, untuk proses deradikalisasi juga tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda.
Menurut Sigit, dari catatan kepolisian, pelaku mantan napi bom panci di Cicendo, Bandung, Jabar pada 2017 silam.
Kemudian, pelaku bebas dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng pada September 2021 silam.
“Sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober lalu yang bersangkutan bebas,” jelas Sigit.
Baca Juga:
LPSK Beri Jaminan Biaya Perawatan Korban Bom Bunuh Diri
Sigit menambahkan, pelaku terafiliasi pada kelompok JAD Bandung, Jabar.
Sementara itu, dari hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) di Polsek Astanaanyar, petugas menemukan potongan kertas.
Kertas itu bertuliskan penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI, Selasa (6/12).
Diketahui, aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar menewaskan dua orang, yaitu pelaku dan seorang anggota Polri. (Knu)
Baca Juga:
Tetangga Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Pamit ke Istri untuk Cari Modal Jualan Pukis