MerahPutih.com - Hermawan terdakwa kasus makar yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo divonis bersalah, namun langsung dibebaskan dari tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Makmur menyatakan bahwa Hermawan Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan 5 hari menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan seluruhnya dikurangkan dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Makmur dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Hermawan langsung bebas usai persidangan putusan vonis itu selesai karena masa penahanan yang telah dijalaninya dinilai Majelis Hakim sudah cukup memberikan efek jera sebagai pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Permana yang menjerat Hermawan dengan tuntutan lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Permana pernah menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Berkas Masuk Kejaksaan, HS Pengancam Penggal Jokowi Batal Bebas
Atas putusan tersebut, Hermawan Susanto dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hermawan Susanto dihukum 5 tahun kurungan penjara.
Hermawan ditangkap karena diduga melakukan makar dengan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Pernyataan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019.
Pernyataan akan memenggal Jokowi terekam dalam video dan viral di media sosial. (Knu)
Baca Juga: