Pekerjakan Empat PSK, Sepasang Suami Istri Diciduk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Juli 2017
Pekerjakan Empat PSK, Sepasang Suami Istri Diciduk
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin (ketiga kiri). (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Indramayu membongkar rumah tinggal yang dijadikan tempat prostitusi di Desa Rambatan Kulon Blok Kerang, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (23/7). Polisi mengamankan sepasang suami istri sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menyebutkan, sepasang suami istri yang ditahan yakni C dan I karena telah menjadikan rumah tinggalnya sebagai tempat prostitusi.

Selain itu, keduanya juga mempekerjakan empat orang sebagai pekerja seks komersial (PSK) yakni ER, J, C dan AS.

"Tersangka menyediakan dan mempekerjakan 4 perempuan sebagai PSK dan mejadikan rumah tempat tinggal tersangka sebagai tempat pelacuran," kata Arif, Selasa (25/7).

Tersangka mendapatkan keuntungan dari menyewakan kamar yang digunakan oleh PSK dan pelanggannya untuk melakukan hubungan badan dengan harga sewa sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Indramayu dunia proses lebih lanjut.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," sebut Arif.

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tiga Anggota Polres Indramayu Dapat Penghargaan

#Indramayu #Tempat Prostitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan