MerahPutih.com - Pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga bakal ditransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mencontohkan, pekerja di DKI Jakarta di mana upah minimunnya Rp 4,7 juta.
"Mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan di samping batas atas Rp 3,5, juga senilai upah minimum UMK," kata Ida Fauziah dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Segera Cek Rekening! BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair ke 4,1 Juta Pekerja
Ida menjelaskan, pada penyaluran BSU tahun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.
Ia juga menerangkan bahwa per hari ini pihaknya kembali menerima data pekerja sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya bakal menjadi penerima BSU gelombang dua.
Sama seperti sebelumnya, data yang masuk tersebut akan melalui proses validasi data.
"Hari ini kami menerima data sebanyak 2,4 juta, seperti di tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan akan kami padankan juga dengan apakah mereka PNS dan TNI," kata Ida.
Baca Juga:
BSU Tahap Kedua akan Disalurkan Pekan Depan
Menurutnya, proses tersebut tidak memakan waktu yang cukup lama. Sehingga proses pencarian BSU bisa cepat dan kemungkinan sudah bisa ditransfer pada pekan depan.
"Pekan depan setelah selesai validasi dan verifikasi maka tahap kedua akan kami salurkan," tutup politikus PKB ini.
Penyaluran bantuan subsidi gaji (BSU) BBM sebesar Rp 600 ribu masih berlangsung.
Adapun pencairan tahap pertama BSU BBM 2022 ini telah dimulai sejak 12 September lalu.
Meski demikian tidak semua pekerja menerima BSU sebesar Rp 600 ribu tersebut.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang dapat melakukan pencairan BSU BBM 2022 ini. (Knu)
Baca Juga:
Penyaluran BSU Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Tahun