Pekan Depan, DPR Panggil Mendag Terkait HET Minyak Goreng
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI dijadwalkan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi untuk membahas harga eceran (HET) minyak goreng sesuai yang ditetapkan Pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan, Lutfi akan diminta pendapatnya dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR, pada Selasa (24/5) mendatang.
Baca Juga
Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja
"Mudah-mudahan selasa siang masih bisa ke DPR akan kita kejar, kita kuliti dan kita tanyakan apa solusi pemerintah yang nyata untuk memastikan pertama Rp 14.000 HET ini benar-benar terwujud," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5).
Andre tak memungkiri, persoalan minyak goreng belum bisa terselesaikan secara tuntas. Padahal, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari Permendag Nomor 6/2022, Permendag 11/2022 dan juga Permenperin Nomor 8/2022 soal bagaimana minyak goreng curah ditetapkan dengan HET Rp 14.000.
"Lalu juga minyak goreng dalam kemasan dikembalikan dalam mekanisme pasar," ujarnya.
Baca Juga
Hakim Tolak Praperadilan MAKI Pada Mendag Soal Mafia Minyak Goreng
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, permasalahan kebijakan tersebut tidak maksimal dan tidak efektif. Bahkan cenderung lebih sedikit minyak goreng yang tersedia dibandingkan kebijakan MPO dan DMO sebelumnya.
"Kalau kebijakan DMO dan DPO sebelumnya, laporan kepada Komisi VI itu terkumpul sekitar 702 juta liter dan terdistribusi sekitar 5 juta liter itu minyak goreng dengan peraturan permendag Nomor 6/2022," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Luncurkan Program Migor Rakyat, Mendag Klaim Tidak Subsidi Pengusaha