Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Januari 2022
Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu. Foto: jepara.go.id

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang KPU dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memutuskan jadwal Pemilu Serentak 2024 pada Senin (24/1)

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, jika jadwal Pemilu 2024 sudah diputuskan, maka KPU akan memulai tahapan Pemilu 2024 pada Juni 2022 mendatang.

Baca Juga

KPU Usulkan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

"Jadi, kalau memang ditetapkan (jadwal Pemilu 2024), kita akan mulai Juni 2022 start tahapan Pemilu,” kata Ilham saat memberikan sambutan di acara lauching KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) yang disiarkan Youtube KPU, pada Jumat (21/1).

Ilham mengatakan, ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, maka bersamaan dengan itu, KPU juga akan mulai menggunakan beberapa teknologi informasi, seperti sistem informasi partai politik atau Sipol.

Menurut Ilham, keberadaan CSIRT penting untuk menjamin keamanan KPU dalam menggunakan teknologi informasi. Apalagi, KPU bakal banyak menggunakan teknologi informasi dalam tahapan Pemilu 2024.

Adapun teknologi informasi itu di antaranya, sistem informasi daerah pemilihan atau Sidapil, sistem informasi daftar pemilih atau Sidalih, sistem informasi pencalonan atau Silon, sistem informasi logistik dan distribusi atau Silogdis, sistem informasi penghitungan suara atau Situng dan sistem rekapitulasi elektronik atau Sirekap

“Kami juga mengapresiasi apa yang dilakukan BSNN yang menjadikan salah satu prioritas kepada KPU pada tahun 2022 ini untuk diterapkan CSIRT, yang merespon dan memitigasi insiden siber,” kata Ilham.

Baca Juga

Komisi II Tunggu Hasil Bamus Lakukan Uji Kelayakan Anggota KPU-Bawaslu

Sebelumnya, KPU sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR tentang permintaan konsultasi pada Rabu (19/1) malam secara online dan salinan fisik suratnya dikirimkan sekretariat DPR RI kemarin, Kamis (20/1).

Konsultasi ini terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Dalam surat tersebut, KPU mengusulkan satu lagi alternatif tanggal pemungutan suara Pilpres dan Pileg Serentak 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024.

"Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, Kamis (20/1). (Pon)

Baca Juga

DPR Gelar Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Minggu Pertama Februari

#Pemilu #Jadwal Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan