Kasus Korupsi

Pekan Depan Bupati Buton Selatan Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 10 Oktober 2018
Pekan Depan Bupati Buton Selatan Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwa‎an Bupati Buton Selatan nonaktif, Agus Feisal Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari. Dengan begitu, Agus Feisal akan menjalani sidang perdana pekan depan.

‎"Persidangan dijadwalkan hari Senin depan, 15 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).

Menurut Febri, tim penyidik KPK telah mengantongi keterangan dari 28 saksi pada proses penyidikan Agus Feisal. Keterangan dari 28 saksi telah dimasukkan ke dalam dakwaan untuk menguatkan tindak pidana korupsi Agus Feisal.

"Dalam proses penyidikan telah diperiksa sekitar 28 orang saksi," jelas dia.

Agus Feisal Hidayat
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat putra. (Foto: Facebook @Agus Feisal Hidayat)

Adapun 28 unsur saksi yang telah diperiksa KPK pada proses penyidikan Agus Feisal di antaranya PNS Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, PNS Kapokja 3 ULP TA 2017, pihak swasta,‎ Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian, Kadis Perhubungan Kabupaten Buton Selatan‎, Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, ajudan Bupati dari polri, serta PNS di Pemkot Bau Bau.

Agus Feisal sendiri merupakan tersangka yang diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Tonny Kongres selaku pengepul serta pemberi uang suap dari sejumlah kontraktor di Pemkab Buton Selatan. Agus diduga menerima uang Rp409 juta dari kontraktor melakui Tonny Kongres.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anies Akan Beri Sanksi Kepada Oknum Guru SMA 87 yang Doktrin Siswa Benci Jokowi

#Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan