MerahPutih.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut sebagai pihak yang menentukan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan COVID-19 berupa sembako.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos COVID-19.
Baca Juga:
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mendalami soal penerapan bansos berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. Juliari disebut sebagai penanggung jawab bansos sembako COVID-19.
"Siapa yang menentukan jenis bantuan?," tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
"Bapak menteri sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Mendalami pernyataan Pepen, Hakim Damis menelisik apakah bansos berupa sembako itu ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari.
"Pada waktu itu, apakah menteri sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?," tanya Hakim Damis.
"Diawal bapak (Juliari Peter Batubara) menyampaikan untuk ada bantuan sosial sembako. Kemudian dibahas dirapat," ujar Pepen.

Pepen mengatakan, harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari. Menurutnya, mekanisme pertanggung jawaban itu berupa laporan.
"Mekanisme pertanggungjawaban saudara itu seperti apa?," kata Hakim Damis.
"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," ujar Pepen.
Menurut Pepen, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mie instan sarden dan kecap. Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp 300 ribu.
"Nilai satu paket itu Rp 270 ribu, Rp 30 ribunya, Rp 15 ribu untuk transporter dan Rp 15 ribu untuk godie bag," kata Pepen.
Baca Juga:
Penyuap Juliari Ditagih Fee Bansos Sejak COVID-19 Baru Masuk Indonesia
Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)