Kasus Korupsi

Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag Lukman

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 26 Juni 2019
Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag Lukman
Zuhri saat bersaksi di sidang Haris. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Zuhri mengakui dirinya pernah diperintah oleh terdakwa Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang guna kegiatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di daerahnya.

Hal itu diungkap Zuhri saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan ‎Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Dalam kesaksiannya, Zuhri mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kemenag di Jatim.

"‎Ya itu waktu ada rakertim, Kami tahu-tahu diminta Pak Haris, 'Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga: Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng

Atas instruksi Haris, Zuhri berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp72 juta dari para Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur‎. Menurut Zuhri, masing-masing pejabat Kemenag, memberikan uang dalam jumlah yang berbeda kisaran Rp1 Juta hingga Rp2 Juta.

‎"Tapi kalau untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," jelas dia.

Zuhri menjelaskan, uang yang dikumpulkan sebesar Rp72 juta tersebut berasal dari uang saku kegiatan para Kepala Kemenag se-Jatim. Berdasarkan rincian Zuhri, uang sebesar Rp40 hingga Rp50 juta diberikan ke Humas Kemenag Jatim atas perintah Haris Hasanuddin.

‎Kemudian, uang Rp10 juta diberikan kepada Haris Hasanuddin untuk kebutuhan kegiatan Menag Lukman Hakim. Sementara sisanya yakni Rp22 juta, lanjut Zuhri, diminta o‎leh Haris Hasanuddin.

"Untuk yang Rp22 juta saya enggak tau untuk apa. Engga (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp72 juta," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Baca Juga: Lukman Hakim Bungkam dan Kabur saat Ditanya kasus Korupsi di KPK

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

#Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan