Merahputih.com - Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka di kasus ITE oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap polisi, Selasa (1/2) malam.
"Sudah tersangka, ya sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga
Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi
Bareskrim sudah memeriksa 12 orang di kasus ini. Mereka terdiri dari empat orang saksi dan delapan orang saksi ahli. "Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya penangkapannya tadi malam," tuturnya.
Ramadhan menjelaskan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Adam Deni ditahan atau tidak.
Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Baca Juga
Menurutnya, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu.
Ramadhan meminta masyarakat dapat belajar dari kasus pegiat media sosial, Adam Deni, untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang tanpa izin.
Ramadhan menyatakan, media sosial dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Jokowi Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR
Apabila tidak bijaksana dalam menggunakannya, maka dapat bersinggungan dengan hukum.
"Kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum," jelas Ramadhan. (Knu)