MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (16/2) sore.
"Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, terhadap tersangka AD (Adam Deni) sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidiber) Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) malam.
Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana Pasal 48 (1) 2 3 jo Pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Khawatir Terpapar COVID-19, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan