MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Kamis (30/9). Pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang.
Tambahan pegawai yang dipecat itu Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Lakso merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Baca Juga:
Polri Masih Godok Penempatan 56 Pegawai Nonaktif KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN
"Iya, saya sudah terima (surat keputusan pemecatan)," kata Lakso saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Lakso meyakini dirinya dipecat karena pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pertanyaan itu, lanjut dia, sempat dicecar oleh asesor saat TWK.
Baca Juga:
Kompolnas Sebut Rencana Polri Rekrut 56 Pegawai KPK Bisa Selesaikan Masalah
Menurut Lakso dirinya merupakan orang yang kurang sreg dengan UU baru tersebut. Keresahannya disampaikan ke asesor, tetapi malah berakibat pemecatan untuknya. "(Kurang lebih) tiga jam lebih untuk wawancara, cukup lama," ungjap Lakso.
Surat pemecatan Lakso terbit pada Rabu (29/9) kemarin. Dia langsung dipecat sehari setelahnya, berbarengan dengan Novel Baswedan cs. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tindaklanjuti Laporan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Krakatau Steel