Pegawai KPK Wajib Ikut Upacara Kemerdekaan dari Tempatnya Masing-Masing

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2020
Pegawai KPK Wajib Ikut Upacara Kemerdekaan dari Tempatnya Masing-Masing
Logo KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi pada Senin (17/8) pagi sampai dengan selesai dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada sore harinya melalui tayangan televisi dari rumah masing-masing.

Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Baca Juga

KPK Buka Peluang Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi 14 Proyek Waskita Karya

"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/8) malam.

Gedung KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Dalam surat itu, setiap pegawai wajib melaporkan kepada atasan masing-masing disertai bukti telah mengikuti upacara yang diikutinya.

"Setiap pegawai KPK diwajibkan pula melaporkan kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut," ujarnya.

Baca Juga

Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Direktur Keuangan Waskita Karya

Sementara untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan melaksanakan upacara di Istana Negara secara virtual. Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK.

"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," pungkas Ali. (Pon)

#KPK #17 Agustus
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan