MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Ternyata sebelum bekerja di KPK, Rani pernah bekerja di PT Artha Mega Ekadhana (ARME) milik Rafael Alun. PT ARME merupakan perusahaan jasa konsultasi pajak.
Baca Juga:
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menanyakan atribusi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Rani Anindita Tranggani, lahir di Banyuwangi 22 Maret 1973. Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" tanya hakim kepada saksi.
"Ya, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005. Sekarang saya di KPK, Yang Mulia," ujar Rani.
Dalam kasus ini, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Baca Juga:
Usut Kasus di Kemenaker, KPK Periksa Anggota DPR Luqman Hakim
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Sementara Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel karena Diduga Hentikan Penyidikan Airlangga