Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Cs Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Agustus 2021
Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Cs Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Perwakilan 75 pegawai KPK, Yudi Purnomo Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/am.

MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta Pimpinan KPK menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diketahui, Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar HAM.

Baca Juga

Tak ke KPK, Komnas HAM Langsung Laporkan Hasil Temuan TWK ke Jokowi

"Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," kata Perwakilan 75 pegawai KPK, Yudi Purnomo, Rabu (18/8).

Menurut dia, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang bukan hanya sarat dengan maladministrasi sesuai temuan Ombudsman, namun juga memuat perbuatan yang melanggar 11 bentuk HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional.

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ujarnya.

Perwakilan 75 pegawai KPK, Yudi Purnomo Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/am.

Ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai, pelanggaran berdasarkan temuan Komnas HAM menunjukkan terdapat permasalahan yang lebih luas dalam pelaksanaan TWK.

Temuan tersebut, menurut dia, memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

"Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma," tegas Yudi.

Sebelumnya Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi ASN melanggar HAM. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK.

Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat. (Pon)

Baca Juga

Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Dugaan Pelanggaran TWK KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Penerimaan CPNS #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan