Pedoman Jaksa Agung Timbulkan Kecurigaan Publik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Agustus 2020
Pedoman Jaksa Agung Timbulkan Kecurigaan Publik
Nawawi Pomolango. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, pedoman agar pemeriksaan jaksa atas seizin Jaksa Agung dapat menimbulkan kecurigaan dan sinisme publik. Apalagi, aturan tersebut dibuat di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga:

Kejagung Mulai Penyidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat 'pandemi kasus Djoko Tjandra' dan pemeriksaan jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Menurut Nawawi, aturan tersebut seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari diduga terlibat dalam pelarian kasus Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," tegas dia.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang Jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya.

Baca Juga:

ICW Curiga Jaksa Agung tak Mau Penegak Hukum Lain Tekel Kasus Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pedoman baru itu. Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat setelah melalui proses kajian yang cukup lama dan aturan itu juga tidak berkaitan masalah hukum oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Iya benar, tidak ada kaitan dengan itu (jaksa Pinangki) karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," kata Hari dalam pesan singkatnya, Selasa (11/8). (Pon)

Baca Juga:

Sambangi LPSK, Komisi Kejaksaan Bahas Isu Djoko Tjandra

#Jaksa Agung #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan