Pedagang Hewan Kurban di Luar Warga Jabodetabek Wajib Miliki SIKM
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mewajibkan pedagang hewan kurban di luar warga Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan itu kata Kepala Dinas KPKP Darjamuni sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Baca Juga
"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)," kata Darjamuni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Selain itu, Darjamuni menyampaikan, pedagang hewan kurban yang berjualan di Jakarta harus mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Pedagang musiman saat perayaan Lebaran Idul Adha ini juga harus melampirkan bukti hasil tes uji laboratorium negatif anthraks.
Darjamuni mengatakan, suku Dinas KPKP akan menggelar pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," terangnya.
Baca Juga
Ia mengimbau, bagi masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tutup dia. (Asp)