Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, IPW: Polisi Jangan Paranoid

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juni 2020
 Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, IPW: Polisi Jangan Paranoid
Ketua Presidium IPW Neta S Pane desak Polri bebaskan Ruslan Buton (MP/Fadhli)i)

MerahPutih.Com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Mabes Polri harus segera membebaskan pecatan TNI, Ruslan Buton yang menjadi tersangka karena diduga karena meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Menurut Neta, apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:

Aparat Didesak Tangkap Pelaku Teror Diskusi 'Pemberhentian Presiden'

"Ini hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," kata Neta di Jakarta, Minggu (31/5).

Neta melanjutkan, sebagai warga, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55.

IPW sebut Polri parno saat tahan pecatan TNI Ruslan Buton
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," terang Neta.

Neta menganggap, Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal pasal itu terhadap Ruslan.

Dengan begitu, penegak hukum seakan alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45.

Neta meyakini, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.

Sebab itu tindakannya itu, disebut Neta, belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran.

" Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?;" imbuh dia.

Neta meyakini, pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi.

Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara.

Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," terang Neta.

Ia melihat, dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.

"Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan," tutup Neta.

Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5). Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Baca Juga:

Polisi Belum Terima Laporan Ancaman Terhadap Panitia dan Pembicara Diskusi UGM

Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.

Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.(Knu)

Baca Juga:

Ratusan Daerah Dinilai Siap Jalankan New Normal, Ini Alasannya

#IPW #Mabes Polri #Neta S Pane #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan