Merahputih.com - Seorang pria berinisial IGAS dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedapatan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kg.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut tentang dugaan kasus tersebut.
Baca Juga:
"Iya benar, itu masih lidik," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Cristian Samma saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).
Menurutnya, IGAS bisa saja dijerat dengan pidana dengan delik pencurian. Namun, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki lebih dahulu oleh Polres Jakarta Selatan.

Adapun terkait pegawai KPK tersebut, kata dia, sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, dia belum bisa berbicara lebih lanjut lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," ucapnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah Lewat Sang Anak
Dalam kasusnya, IGAS mencuri 4 emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Emas itu dicuri dan digadaikan untuk membayar hutang. (Knu)