PDIP Tak Setuju Revisi UU Parpol

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 20 Mei 2015
PDIP Tak Setuju Revisi UU Parpol
Hasto Kristiyanto (kanan) dan Wasekjen Ahmad Basarah (kiri) di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/5). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

MerahPutih Politik - Politikus PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dan Partai Politik. Hal ini sesuai dengan keputusan penolakan Presiden Joko Widodo terhadap usulan revisi kedua undang-undang tersebut.

"Kamii mendukung pemerintah untuk tidak merubah UU ini," kata dia, di Jakarta, Rabu (20/5).

Alasanya, lanjut Hasto, undang-undang pilkada yang baru disahkan akhir tahun 2014 lalu belum pernah dijalankan sama sekali. Menurutnya, revisi tersebut hanya kepentingan partai politik semata. "Masa diubah demi kepentigan dua parpol," katanya.

Menurut dia, elit partai juga harus menghormati hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Hal ini merupakan kepentingan yang lebih besar. Sebab, jika DPR tetap ngotot revisi dilanjutkan akan menambah kegaduhan politik di Tanah Air. "Agar tidak menimbulkan suatu persoalan baru," tandasnya.

Seperti diketahui, DPR mengusulan revisi UU Pilkada dan UU Parpol. Pasalnya, rekomendasi atas parpol yang bersengketa dapat menggunakan putusan terakhir pengadilan sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah tidak diakomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut. (mad)

Baca Juga:

Hasto: Bidang Ekonomi Harus Dievaluasi

Sekjen PDIP: Jokowi Hadapi Banyak Tantangan

Adian PDIP: Elit Politik Tunggangi Aksi Demonstrasi Mahasiswa 20 Mei

#PDIP #UU Pilkada #UU Parpol #DPR #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Bagikan