PDIP tak Gunakan Hak Interpelasi ke Anies Soal Penerbitan IMB Reklamasi
MerahPutih.com - Fraksi PDI Perjuangan diperkirakan tak mengikuti jejak Fraksi DPRD DKI Jakarta lain yang mengajukan hak interplasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi Pulau D atau Pulau Maju.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan saat ini Fraksi PDIP ingin mengetahui dahulu secara detail sikap Gubernur Anies berkaitan dengan persoalan penerbitan IMB Pulau Reklamasi.
"Belum. Masih melihat menyikapinya adalah menunggu sikapnya pak Anies kaitan dengan sikap terhadap reklamasi itu apa. Biar jelas kita menilai orang. Kalau posisinya jelas kan enak," kata Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Kriteria Wagub DKI Jakarta Versi PDIP
BACA JUGA: Anies Sebut Banjir Era Ahok Lebih Parah, PDIP Baper
Menurut Gembong, hak interpelasi merupakan hal yang biasa di Dewan Parlemen Kebon Sirih. Lanjut dia, hak interpelasi itu untuk memperdalam pemahaman DPRD DKI berkaitan dengan penerbitan IMB yang dikeluarkan Anies.
"Hak bertanya saja ya tidak ada soal itu. Supaya lebih detail gitu loh," tutur dia.
Meski demikian, kata Gembong, fraksi PDI Perjuangan menyambut baik langkah positif yang diambil anggota legislatif Kebon Sirih tersebut.
"Menyambut baik langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan dibeberapa fraksi yang hari-hari ini sudah mengajukan hak iterpelasi ini," tutupnya. (Asp)