PDIP tak Gunakan Hak Interpelasi ke Anies Soal Penerbitan IMB Reklamasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
PDIP tak Gunakan Hak Interpelasi ke Anies Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. MP/Asropih

MerahPutih.com - Fraksi PDI Perjuangan diperkirakan tak mengikuti jejak Fraksi DPRD DKI Jakarta lain yang mengajukan hak interplasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi Pulau D atau Pulau Maju.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan saat ini Fraksi PDIP ingin mengetahui dahulu secara detail sikap Gubernur Anies berkaitan dengan persoalan penerbitan IMB Pulau Reklamasi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Foto: net

"Belum. Masih melihat menyikapinya adalah menunggu sikapnya pak Anies kaitan dengan sikap terhadap reklamasi itu apa. Biar jelas kita menilai orang. Kalau posisinya jelas kan enak," kata Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Kriteria Wagub DKI Jakarta Versi PDIP

BACA JUGA: Anies Sebut Banjir Era Ahok Lebih Parah, PDIP Baper

Menurut Gembong, hak interpelasi merupakan hal yang biasa di Dewan Parlemen Kebon Sirih. Lanjut dia, hak interpelasi itu untuk memperdalam pemahaman DPRD DKI berkaitan dengan penerbitan IMB yang dikeluarkan Anies.

"Hak bertanya saja ya tidak ada soal itu. Supaya lebih detail gitu loh," tutur dia.

Meski demikian, kata Gembong, fraksi PDI Perjuangan menyambut baik langkah positif yang diambil anggota legislatif Kebon Sirih tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

"Menyambut baik langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan dibeberapa fraksi yang hari-hari ini sudah mengajukan hak iterpelasi ini," tutupnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Gembong Warsono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan