Polemik Revisi UU KPK

PDIP: Siapa yang Bisa Memastikan Presiden tidak Disadap?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 September 2019
PDIP: Siapa yang Bisa Memastikan Presiden tidak Disadap?
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Antaranews)

Merahputih.com - DPP PDI Perjuangan menilai dengan adanya revisi UU KPK maka pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK ke depan akan lebih progresif.

Melalui revisi UU KPK maka nantinya tidak ada lagi proses penetapan tersangka kasus korupsi secara tergesa-gesa. Ke depan, tidak ada lagi penyadapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga

Soal Polemik KPK, Pemerintah Diminta Duduk Bersama Dengan DPR

"Selama ini, penyadapan itu bisa dipakai karena kepentingan politik tertentu. Siapa yang bisa memastikan Presiden tidak disadap? Siapa yang memastikan Wakil Presiden tidak disadap? Sampai sekarang ini tidak jelas," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Senin (16/9).

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Sehingga, PDIP dengan tegas memberikan dukungan sepenuhnya kepada Presiden. "Pak Jokowi tidak sendirian. Pak Jokowi itu sebelum mengambil keputusan, beliau sudah mempertimbangkan dengan dalam dan mendengar masukan dari banyak pihak," jelas dia.

Baca Juga

Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden

Ketika Presiden Jokowi mengambil keputusan, kata Hasto, itu artinya pertimbangannya sangat matang dan itu semua didedikasikan bagi upaya untuk memberantas korupsi dengan benar.

"Bukan dengan melanggar hukum," (Pon)

#KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan