PDIP Sarankan Dana Operasional Anies Dipakai untuk Tangani COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 April 2020
 PDIP Sarankan Dana Operasional Anies Dipakai untuk Tangani COVID-19
Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Hingga saat ini pandemi corona di DKI Jakarta belum mengalami penurunan kasus bahkan jumlah pasien positif corona terus meningkat. Imbasnya banyak pegawai yang mengalami Pemutusan Hububgan Kerja PHK dan perekononian DKI melemah.

Melihat kondisi tersebut Sekretaris DPD PDIP Jakarta Gembong Warsono menyarakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merelakan biaya operasional setiap bulannya untuk membantu meringankan bebas warga.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Warga Korban COVID-19 Waspadai Bantuan Politis dari Kepala Daerah Petahana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah termasuk Wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.

Politisi PDIP Gembong Warsono anjurkan dana operasional Anies dipakai untuk tangani Covid-19
Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga politisi PDIP Gembong Warsono anjurkan dana operasional gubernur dipakai untuk tangani Covid-19 (MP/Asropih)

Untuk tahun 2019 saja PAD DKI mencapai Rp 42,298 triliun. Jika dikalkulasikan, Gubernur dan Wagub DKI bisa menerima BPO sebesar Rp63,448 miliar.

Pembagiannya adalah 60-40 persen dari total BPO. 60 persen untuk Anies, sisanya untuk Riza.

Dengan begitu Anies menerima dana operasional sebesar 38,08 miliar pertahun, bila dihitung perbulannya ia menerima 3,17 miliar.

Sedang Riza Patria pertahunnya mendapat 25,379 miliar, dan perbulannya Riza mendapatkan 2,114 miliar.

"Dana operasional gubernur dialih fungsikan untuk penanganan covid-19. Wakilnya juga boleh," kata Gembong di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI ini mengatakan, tujuan dari alihkan biaya operasioalan ini juga untuk memberikan contoh bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian, lanjut Gembong, dana operasional gubernur dan wakilnya itu untuk menyalurkan sembako bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bansos dari Pemprov DKI pada tahap pertama.

"Dan itu bisa di tutup dengan dana operasional gubernur," kata Anggota Komisi A ini.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan PSBB

Sehingga, sambung dia, tidak ada satupun kepala keluarga di ibu kota Jakarta yang luput dari bantuan sosial Pemda DKI.

Gembong mengatakan, dana operasional Anies dan Riza Patria itu dialokasikan bagi takyat sampai pandemi virus dari Wuhan, Tiongkok itu selesai.

"Sampai habis covid," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Senin (20/4): 3.112 Orang Positif dan 237 Pasien Sembuh

#Gembong Warsono #Politisi PDIP #Virus Corona #Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan