PDIP DKI Minta Anies Taati Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Juli 2022
PDIP DKI Minta Anies Taati Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Dalam putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Baca Juga

Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies tidak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono meminta kepada Anies untuk menjalankan apa yang sudah diputuskan PTUN Jakarta.

"Iya dong (harus ditaati putusan PTUN Jakarta) kan solusi jalan tengahnya itu enggak bisa menang-menangan jalan tengahnya kan seperti itu," kata Gembong saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/7).

Menurut Gembong, dasar hukum yang dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta lemah. Hal inilah yang membuat PTUN memerintahkan Anies mencabut SK penetapan gaji para pekerja di Ibu Kota.

"Ketika kajiannya baik, kajiannya matang, dasar hukumnya matang, dasar hukumnya kuat maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha kan," ujarnya.

Baca Juga

Masih Pelajari Putusan PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Ia menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi putusan PTUN kepada buruh dan penting pula adanya duduk bersama antara pihak pengusaha, serta buruh agar semuanya bisa menaati putusan pengadilan.

"Maka ketika sudah menjadi kesepakatan bersama, kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (Asp)

Baca Juga

KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan

#Anies Baswedan #UMP DKI #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan