PDIP: Aturan 25 Persen Penonton Anies Merugikan Pengusaha Bioskop

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
PDIP: Aturan 25 Persen Penonton Anies Merugikan Pengusaha Bioskop
Ilustrasi. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

MerahPutih.com - Pengelola bioskop diyakini berpikir dua kali atas keputusan Gubernur Anies Baswedan mengizinkan kembali tempat hiburan itu buka saat masa PSBB transisi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berpendapat, aturan 25 persen pengunjung dari kapasitas tempat duduk tak masuk akal. Para pengelola bioskop pasti akan memikir ulang apakah pembukaan ini dapat memberikan keuntungan atau tidak.

"Mana bisa jalan kalau 25 persen? Izin buka bioskop diberikan, tapi menurut saya sulit bisa dijalankan oleh para pengusaha," kata Gembong saat dikonfirmasi Merahputih.com, Senin (12/10).

Baca Juga:

Selama PSBB, Terjadi Penurunan Luar Biasa Pelanggaran Penggunaan Masker

Bila dipaksakan, anggota Komisi A itu menyebut, justru para pengelola dan perusahaan film akan merugi bukan untung yang diterima.

"Bukan hanya merugi, tapi belum tentu bisa jalan," terangnya.

Daripada merugi, Gembong pun mengusulkan, kepada Pemprov DKI untuk mengevaluasi ketentuan pengunjung bioskop dari 25 persen jadi 50 persen.

"Usul sih mungkin 50 persen cukup moderat," tutupya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan kembali PSBB transisi selama dua pekan dari mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.

Diberlakukannya PSBB tersebut karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif.

Baca Juga:

DKI Jakarta PSBB Transisi, PDIP: Alhamdulilah Anies Dengar Jeritan Warga

Dengan penerapna PSBB transisi kembali ada 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Berikut 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi pada PSBB transisi di Jakarta:

1. Perkantoran

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas

Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital

2. Pabrik

Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi

3. Pasar rakyat

Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar

4. Pusat perbelanjaan dan mal

Maksimal 50 persen kapasitas. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait. Jam operasional 10.00-21.00 WIB

5. Pergudangan

Maksimal 50 persen kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi

6. Pertokoan dan retail (berdiri sendiri)

Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 WIB

7. UKM terdaftar (lokbin dan loksem)

Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 WIB

8. Restoran, rumah makan, dan cafe

Maksimal 50 persen kapasitas. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Dine-in: 06.00 - 21.00. Take-away dan delivery order: 24 jam

9. Taman rekreasi, pariwisata (seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)

Maksimal 25 persen kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Jam operasional 08.00-17.00 WIB

10. Pusat kebugaran

Maksimal 25 persen kapasitas. Jarak antarorang dan antar alat minimal 2 meter. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan

11. Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat

Contoh: Meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll.

Maksimal 25 persen kapasitas. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai). Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyampaikan keterangan segera membuka bioskop usai berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/HO/Tangkap Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyampaikan keterangan segera membuka bioskop usai berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/HO/Tangkap Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19)

12. Salon, barbershop

Maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian). Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak antar kursi min 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring. Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

13. Wisata wirta (wisata dan olahraga alam air)

Maksimal 25 persen kapasitas. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air

14. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll)

Dilarang menimbulkan kerumunan. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

15. Fasilitas olahraga indoor

Misalnya: GOR, Bowling, Tenis, Bulutangkis, dll

Maksimal 50 persn kapasitas. Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main. Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi

16. Museum, galeri aeni, tempat pameran

Maksimal 50 persen kapasitas. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. (Asp)

Baca Juga:

PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Amankan Kembali Belanja di Mal?

#Anies Baswedan #Bioskop #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan