PBNU Tegaskan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Agustus 2020
PBNU Tegaskan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam
Ilustrasi Tambak Udang. (Foto: KKP)

Merahputih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) menggelar kajian hukum Islam atas kebijakan ekspor benih lobster. PBNU mengukur kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ekspor benih lobster dari segi dampaknya.

“Masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fiqih masuk dalam ranah fiqih ma`alat, yaitu fiqih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya,” sebagaimana diputuskan dalam musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi daring sebelumnya soal kebijakan eskpor benih lobster, dikutip dari laman resmi NU, Kamis (7/8).

Baca Juga:

Kasus Salah Tembak Petani di Poso, Ini Klarifikasi Mabes Polri

LBM PBNU mengangkat ilustrasi pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi bukan hanya kesejahteraan generasi saat ini, tetapi untuk generasi mendatang dari keteladanan Khalifah Umar bin Al-Khattab ketika berhasil menaklukkan tanah As-Sawad dan Al-Ahwaz.

LBM PBNU dari sini kemudian menyatakan, analisa atas dampak perbuatan hukum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum atas perbuatan tersebut.

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Kiai Asrori S Karni yang memimpin musyawarah keputusan final sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah LBM PBNU.

Polres Sukabumi mengawasi benih lobster
Tempat penyimpanan benur lobster. (MP/Rizki Fitrianto)

Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi.

Baca Juga:

Pendaki Gunung Lawu Ditemukan Tewas Terjatuh ke Jurang Sedalam 7 Meter

Para kiai yang turut serta dalam pembahasan itu adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, LBM PBNU KH Asnawi Ridwan, Bendahara Lbm PBNU KH Najib Bukhari, Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna, Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi, Sekretaris Lbm PWNU Kiai Muntaha. (Ayu)

#Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #PBNU
Bagikan
Bagikan