PBNU Nyatakan Dalam Keadaan Darurat, Hukum Penggunaan Vaksin Wajib

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Maret 2021
PBNU Nyatakan Dalam Keadaan Darurat, Hukum Penggunaan Vaksin Wajib
Gudang penyimanan vaksin AstraZeneca di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-PT Bio Farma)

Merahputih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib. Anjuran ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama.

Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca suci dan halal.

"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Astrazeneca," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Baca Juga:

Wapres Perintahkan Percepatan Vaksinasi di Daerah

Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan Astrazeneca pada Selasa (23/3) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Pelaksanaan vaksinasi juga merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

Vaksinasi di Jakarta. (Foto: Antara)
Vaksinasi di Jakarta. (Foto: Antara)

Ia mengajak masyarakat yang merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya.

"Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.

Diketahui, seratusan kiai dan tokoh NU Jawa Timur, menjalani vaksinasi virus Corona menggunakan produksi AstraZeneca pada Selasa (23/3).

Melihat hal itu, Helmy meminta publik agar tak perlu berdebat lebih jauh mengenai status kehalalan vaksin AstraZeneca.

Baca Juga:

Masjid di Jakarta Siap Gelar Vaksinasi COVID-19 pada April

Ia meminta agar publik bersama-sama melakukan sinergi kekuatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang sudah lebih dari setahun menjadi pandemi secara global. "Ini merupakan ikhtiar lahiriah dan jasmani yang penting untuk berjihad memerangi wabah COVID-19," kata dia.

Meski demikian, vaksin tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan karena pertimbangan situasi darurat. (Knu)

#PBNU #Pengurus PBNU #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Vaksin Covid-19
Bagikan
Bagikan