MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan, pihaknya beberapa hari terakhir mendapatkan banyak aduan masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 yang naik signifikan.
"Besaran tagihan kenaikan PBB tahun ini dirasakan memberatkan masyarakat karena naiknya banyak," kata Sukasno, Jumat (3/2).
Baca Juga
Sukasno meminta agar dilakukan kajian menyeluruh terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sebab NJOP menjadi parameter dalam menentukan PBB.
"Penetapan NJOP harus dikaji. Jangan dipukul rata tanah di pinggir jalan sama dengan yang jauh dari jalan raya. Kami minta Pemkot agar mengkaji ulang kenaikan tarif PBB," katanya.
Ia menyebut Pemkot masih punya waktu merevisi PBB yang ada sekarang. Terlebih, pembayaran PBB paling lambat sampai Oktober.
"Pembayaran PBB masih lama sehingga Oktober 2023. Artinya masih ada waktu untuk melakukan revisi," kata dia.
Baca Juga
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan bukti struk pembayaran PBB dari warga. Di struk pembayaran itu tertulis besaran PBB yang dibayarkan Rp 2.943.199.
Padahal besaran PBB warga bersangkutan untuk objek pajak yang sama pada 2022 hanya Rp 619.070. Artinya terjadi kenaikan besaran PBB sekira 475 persen.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini. Untuk besaran kenaikan silakan ditanyakan langsung pada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat.
"Tanya Pak Tulus (kenaikan PBB). Naiknya (PBB) tinggi stimulusnya tinggi juga ke warga, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun ini juga naik aku mumet (saya pusing) ," kata Gibran.
Gibran mengatakan pemberian stimulus pada warga bukan berarti memberikan diskon pada warga. Namun, berupa pembangunan
"Kota Solo itu kota yang nilai tanahnya pasti tinggi. Apalagi rumah sekitar lokasi wisata seperti museum Pedaringan sekitar STP (Solo Technopark) dan Water Park, Solo Safari NJOP bakal naik," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga