MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengkritisi keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair di usia 56 tahun.
"Saya sangat sayangkan aturan itu keluar, bagi saya itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan" tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya di Jakarta (15/2)
Baca Juga
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT
Maka dari itu, advokat muda berusia 29 tahun ini berharap Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah untuk merevisi aturan tersebut. Jika tidak direvisi, menurutnya beliau layak di reshuffle atau diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
"Jika tetap kekeh terhadap aturan JHT ini, layak Presiden Joko Widodo reshuflle atau berhentikan dari jabatannya," tegas Gurun.
Gurun menilai, aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat atau pekerja karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi.
"Itu aturan lahir bukan memberi solusi atas kondisi rakyat atau pekerja saat ini, kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya aturan itu menghambat untuk mengembangkan ekonomi pekerja yang sedang susah saat ini," Kata Gurun
Gurun menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Baca Juga
Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial
Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah.
"Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun," Tegas Gurun
Kemudian, Permenaker nomor 2 tahun 2022 semestinya menjadi solusi mengangkat martabat masyarakat yang saat ini sedang lemah dan tidak mampu bukan menjadi alat penghambat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini.
"Semestinya permenaker menjadi alat solusi mengangkat martabat rakyat yang saat ini sedang susah, bukan justru jadi alat penghambat. Negara tidak boleh menghambat kesejahteraan rakyat," tutup Gurun. (Asp)
Baca Juga