Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 November 2022
Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Foto: Oji/Man

MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, karena sudah menjadi kebutuhan untuk mempertegas payung hukum SKK Migas sebagai badan pengelola hulu migas nasional.

Menurut anggota Komisi VII Yulian Gunhar, landasan hukum SKK Migas yang hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 cenderung menimbulkan ketidakjelasan, dari sisi status dan penggajian pegawai dan pejabatnya.

Baca Juga

Komisi VII DPR RI dan SKK Migas Sepakat Revisi UU Migas

“Setelah BP migas berubah menjadi SKK Migas, sebenarnya telah terjadi perubahan status jabatan pegawai dengan mengikuti struktur ASN, karena dikoordinasikan pada Kementerian ESDM," kata Gunhar dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Anehnya, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, besaran penggajian SKK Migas tidak mengikuti struktur gaji ASN, namun malah mengikuti BUMN. Padahal status dan penggajian SKK Migas hanya bersandar pada Perpres.

Dengan demikian, menurut Gunhar, status kepegawaian dan penggajian SKK migas menimbulkan kerancuan. Bahkan ketidakjelasan tersebut, bisa dipermasalahkan dan menjadi salah satu pintu masuk untuk membubarkan lembaga itu.

“Dari landasan hukum status dan penggajian SKK Migas saja sudah salah," imbuhnya.

Baca Juga

Cadangan Migas Ditemukan di 3 Provinsi

Pasalnya, kata Gunhar, SKK Migas yang dikatakan berstatus ASN dan mengikuti jabatan eselon kementerian ESDM, besaran penggajiannya tidak berdasarkan UU ASN.

"Dan kalaupun besaran gajinya mengikuti standar pegawai BUMN, namun dasar hukumnya hanya pada Perpres, bukan UU BUMN,” ujarnya.

Semua kerancuan terkait SKK Migas ini, lanjut Gunhar, bisa dipermasalahkan karena selama ini bisa dianggap merugikan keuangan negara. Mengingat UU ASN dan UU BUMN adalah dua aturan yang berbeda dalam sistem penggajianya.

“SKK Migas ini jenis kelaminnya tidak jelas, karena di dalam UU Migas tidak ada aturan yang mengatur tentang SKK Migas,” tegasnya.

Karena itu, Gunhar mendorong segera disahkannya RUU Migas untuk memperjelas status SKK Migas berdasarkan UU. Dan untuk meningkatkan produksi migas nasional, yang sampai saat ini terus mengalami penurunan dari sisi lifting.

“Kalau bicara SKK migas, harusnya mampu meningatkan lifting migas nasional dan penemuan ladang migas baru. Namun selama tiga tahun terakhir tidak ada peningkatan sama sekali,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

SKK Migas Temukan 'Harta Karun' di Sumatera Selatan

#Komisi VII DPR #Skk Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan