PayPal Resmi Terdaftar PSE, Epic Games Belum PayPal. Foto: Unsplash/Marques Thomas

MerahPutih.com - Layanan keuangan digital PayPal resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Iya, (PayPal) sudah (terdaftar). Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini, dan itu di bawah kelola dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik lokal dan global, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat kembali bisa gunakan layanan PSE itu," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),Johnny G Plate di Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga

KSP: PSE Lingkup Privat Ciptakan Ruang Digital Indonesia yang Aman

Namun, lanjut Johnny, pengembang dan layanan game Epic Games masih belum kunjung mendaftarkannya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu, ia meminta Epic Games supaya segerea mendaftar sebagai PSE di Indonesia agar blokirnya segera dibuka dan kembali bisa diakses oleh pengguna setianya di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, Epic Games merupakan PSE yang masih diputus aksesnya oleh Kemenkominfo karena tak kunjung mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

"Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar," jelas Johnny.

Baca Juga

Kominfo Hubungi Kedubes AS Terkait Pendaftaran PSE

Menkominfo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada. Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

"Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka," tuturnya.

Johnny kemudian mengingatkan bagi PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini.

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," sambung Johnny

Saat disinggung soal perkembangan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkominfo berharap RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

"RUU PDP sedang berlangsung di DPR, saya harapkan, dan DPR saya kira juga berharap bahwa itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini DPR masih reses, mudah-mudahan setelah masa sidang prosesnya bisa berjalan kembali sehingga dengan cepat bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai undang-undang," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kominfo akan Beri Sanksi Tegas Bagi PSE yang Melanggar

Kanal