Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat


Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penugasan mobil patroli pengawalan (patwal) mobil pejabat negara hanya dibekukan sementara, bukan dicabut untuk berlaku seterusnya.
Pembekuan patwal mobil pejabat itu untuk merespons banyaknya protes dari masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca juga:
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Irjen Agus menambahkan pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat. Namun, petugas patwal yang bertugas melakukan pengawalan tidak boleh menggunakan sirene dan strobo.
"Apabila ada emergency boleh dikawal dengan SOP tidak menggunakan sirene, tidak perlu menggunakan tanda-tanda lampu, untuk suara sirene dikurangi," kata Kakorlantas, di Mabes Polri, Jumat (19/9).
Menurut Agus, pengawalan lalu lintas tetap diperlukan untuk pengamanan kendaraan pejabat. Namun, diakuinya, di sisi lain aturan tersebut membuat masyarakat menjadi antipati terhadap Polri.
Baca juga:
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Lebih jauh, Agus menambahkan jika ada yang membutuhkan pengawalan mobil patwal tetap bisa dilakukan dengan wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri sebelum melakukan tugas pengawalan.
"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar petugas berkoordinasi dengan Dirgakum Korlantas Polri," tandas jenderal polisi bintang dua itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Motif Irjen Agus Suruh Anak Buahnya Merapat ke Bos Proyek dan BUMN
